Home Hukum Kejagung Blokir Rekening Duta Palma Group dan Geledah 10 Lokasi

Kejagung Blokir Rekening Duta Palma Group dan Geledah 10 Lokasi

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Timsus Kejagung) telah memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group serta 5 perusahaan dari group milik tersangka Surya Darmadi itu.

“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (8/8).

Adapun kelima perusahaan dari PT Duta Palma Group yang juga rekening banknya diblokir, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” katanya.

Selain memblokir rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, lanjut Ketut, penyidik juga telah menggeledah 10 tempat atau perusahaan, yakni:

1. Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Jl. O. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
2. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
6. Kantor PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
7. PT Seberida Subur di Desa Gelasa, Kecamtan Seberida dan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.
8. PT Palma Satu di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.
9. PT Panca Agro Lestari di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.
10. PT Darmex Agro di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group, Kejagung telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), RTR, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Sita Puluhan Aset PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/8), menyampaikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kejagung menetapkan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan Surya Damadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menetapkan Surya Darmadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group ini, awalnya pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan-lahan itu berada dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Aamdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik Duta Palma Group dan Mantan Bupati Inhu Tersangka Korupsi

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mantan Bupati RTR melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Surya Darmadi Kejagung menyangkanya melanggar sangkaan Kesatu, primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga disangka melanggar sangkaan kedua, pertama; melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang utau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dua orang tersangka tersebut, yaitu pertama, RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

752