Home Ekonomi Beri Kepastian Hukum Transaksi Kripto, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 11/2022

Beri Kepastian Hukum Transaksi Kripto, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 11/2022

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Penetapan Perba tersebut sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyebut Perba tersebut diterbitkan untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ungkap Didid dalam keterangan resminya, Selasa (9/8).

Adapun dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan pada Perba Nomor 7 Tahun 2020 hanya ditetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Dalam Perba terbaru juga menetapkan aturan untuk jenis aset kripto yang tidak masuk ke dalam daftar wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto, dengan diikuti langkah penyelesaian setiap pelanggan aset kripto.

Didid menjelaskan, sebab adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto maka Bappebti membuat kebijakan agar daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Penyesuaian itu bisa dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global, atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Menurut Didid, hal tersebut dilakukan Bappebti untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi aset kripto.

“Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapat informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," paparnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison mengungkap bahwa Perba Nomor 11 Tahun 2022 ini mengadopsi pendekatan positive list dengan tujuan memperkecil risiko perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Selain itu, Perba Nomor 11 Tahun 2022 juga dinilai sebagai efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Nantinya, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari unsur Bappebti, Asosiasi, dan pelaku usaha.

"Sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat," ucap Aldison.

Aldison menyebut Perba Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," tambah Aldison.
 

91