Home Hukum Ini Nama dan Motif Tersangka Menghabisi Korban yang Mayatnya Ditemukan di Sekitar Jalan Daendels

Ini Nama dan Motif Tersangka Menghabisi Korban yang Mayatnya Ditemukan di Sekitar Jalan Daendels

Purworejo, Gatra.com – Kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sebelah selatan Jalan Daendels, Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng, telah berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Purworejo. Kurang dari 12 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.

Korban diketahui bernama Bustami (57), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Miun, Desa/Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Karena menjadi kasus besar dan mendapat perhatian masyarakat, maka rilis media kasus ini pun dipusatkan di Polda, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Rabu (10/8).

"Korban adalah laki-laki berusia 57 tahun sedangkan tersangka pembunuhnya berusia 29 tahun. Hubungan tersangka dengan korban adalah rekan yang sama-sama memiliki usaha buah melon. Motifnya sakit hati karena ditagih utang oleh korban," jelas Wakapolda Hateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji.

Tersangka pembunuhan adalah Budi Cahyanto, warga Dusun Krajan, RT/RW 002/002, Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Awal mula korban Bustami dan tersangka Budi Cahyanto, mereka berteman di grup Facebook 'Kerjasama Wirausaha' pada bulan Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Mayat Diduga Korban Pembunuhan Membuat Geger Warga Sekitar Jalan Daendels

Dalam grup tersebut korban Bustami menawarkan kerja sama usaha tanam melon dengan membantu modal 75% dan tersangka modal 25% sedangkan hasilnya akan dibagi dua sama rata. Setelah sepakat, korban pun menransfer uang total Rp35 juta pada bulan Oktober 2021.

Pada bulan Desember 2021, usaha melon panen namun hanya memperoleh uang Rp28 juta. Korban Bustami mendapat bagian Rp15 juta sedang tersangka yang hanya lulusan SD itu mendapat Rp13 juta.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat (5/8/2022), korban menghubungi tersangka melalui telepon agar menjemputnya di Bandara YIA, Kulonprogo, sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, tersangka berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AA 3163 XC.

Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, kedua rekan bisnis itu berangkat dari Jogja menuju arah Kebumen (barat). Selama perjalanan, korban mengungkit-ungkit hasil panen melon tahun 2021.

Kemudian terjadi cek cok dan sempat berhenti di depan Pantai Bugel, Kulon Progo. Keributan tersebut dilerai oleh orang yang lewat, kemudian tersangka dan korban melanjutkan perjalanannya. Sesampainya di sebelah barat area Bandara YIA, tersangka berhenti dengan alasan ingin kencing. Saat itu tersangka sempat mengambil sebuah batu di dekat tersangka kencing dan disimpan di bawah tas korban yang berada di pijakan kaki depan sepeda motor.

Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan sampai di Desa Kentengrejo, korban merasa ingin kencing, kemudian masuk ke jalan desa yang berada di tengah perkebunan. Sekembalinya korban dari kencing, ketika korban akan menaiki sepeda motor, tersangka menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh.

Tersangka kemudian mengambil batu dan menggunakannya untuk memukul korban. Bahkan, tersangka juga menggunakan kunci inggris dan linggis untuk menghabisi rekan bisnisnya itu.

Setelah itu, tersangka mengambil gawai, tas, dan topi korban. Setelah itu, meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah. Tersangka kemudian membuang tas korban, topi korban, kunci inggris, linggis, dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen. Budi Cahyanto juga telah menjual gawai korban seharga Rp1,2 juta yang uangnya habis untuk membayar utang.

Pemuda tersebut diancam dengan pasal tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang atau pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat (3).

"Kenapa kita menerapkan Pasal 365 Ayat (30, karena ada barang-barang yang diambil oleh tersangka. Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Dirreskrimum, Kombes Djuhandani Rahardjo Pujo.

Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan, Polres Bima Gercep Evakuasi

Berikut adalah barang bukti yang diamankan polisi:
1. Satu unit sepeda motor warna merah hitam merek Honda Beat tahub 2022 No. Pol. AA 3163 XJ;
2. Satu buah helm warna hitam;
3. Satu buah dompet warna hitam berisi identitas KTP, kartu vaksin, kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, STNK sepeda motor, SIM A dan C atas nama korban, dan uang Rp800 ribu;
4. Satu buah tas kecil berisi obat-obatan dan tiket pesawat;
5. Satu buah tas (travelbag) warna coklat;
6. Satu buah topi terdapat bercak darah;
7. Satu pasang sepatu;
8. Satu buah batu;
9. Satu buah handphone merk Infinix warna biru gelap dengan nomor sim card 082134072485;
10. Satu buah handphone merk Samsung A12 warna putih hitam.

4987