Home Politik KPU Konfirmasi Ada 22 Parpol yang Sudah Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU Konfirmasi Ada 22 Parpol yang Sudah Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran empat partai politik pada hari ke-10 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8). Keempat partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dengan demikian, hingga hari ini, Rabu (10/8), sudah ada 22 partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit dibanding total partai politik yang telah memperoleh akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang berjumlah 42 partai.

Sementara itu, hanya ada 17 partai politik yang statusnya telah dinyatakan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ketujuh belas partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Kholid mengonfirmasi bahwa hingga penutupan pendaftaran pada 14 Agustus 2022 mendatang, akan ada total 10 partai lagi yang sudah mengajukan rencana untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU.

“Jadi ada 10 partai politik lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU republik Indonesia karena total partai politik pemegang akun sipol sebanyak 42 partai politik,” ujar Idham Kholid.

Idham pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan penumpukan pendaftaran di masa mendatang. Mengingat, adanya 10 partai politik yang belum mengajukan pendaftaran tersebut.

“Kalau mengantisipasi, kami melakukan komunikasi kepada partai politik yang sekiranya belum menyampaikan jadwal pendaftaran kepada kami, yang sebanyak 10 itu tetap kami komunikasikan. Kami pastikan kapan mereka daftar dan kami pastikan unggahan data di SIPOL-nya bisa selesai sampai dengan mereka daftar,” papar Idham saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (10/8).

Sebagai tambahan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun menegaskan bahwa status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hanya dapat dimiliki oleh partai politik yang representasinya, baik ketua umum maupun sekretaris jenderal partai politiknya hadir menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap.

Dengan begitu, Hasyim menekankan, ada dua kategori partai politik yang tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pertama, partai politik yang sudah hadir mendaftar, namun dokumen persyaratannya belum lengkap sampai dengan batas akhir tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

“Kategori kedua adalah partai politik yang memang sudah nyata-nyata ya memegang langsung sipol tapi dapat dengan batas waktu terakhir pendaftaran 14 Agustus 2022 jam 23.59 tidak unggah data,” tukas Hasyim dalam konferensi pers KPU pada hari kesepuluh pendaftaran peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8).

106
KPU