Home Politik KPU Didesak Ungkap ke Publik Terkiat Parpol Pencatut Nama Warga

KPU Didesak Ungkap ke Publik Terkiat Parpol Pencatut Nama Warga

Jakarta, Gatra.com - Indonesian Democratic (IDE) Center mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka ke publik terkait partai politik (parpol) yang mencatut nama warga dan penyelenggara pemilu 2024.

Girindra Sandino, Koordinator IDE Center memaparkan bahwa pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh partai politik untuk bisa memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran partai peserta pemilu termasuk tindakan curang yang melanggar hukum.

"Ini bisa dikatakan sebagai tindakan curang yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sebut Girindra dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/8).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 2 menyebut pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

"Artinya salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu , terlebih jika terjadi keganjilan," paparnya.

Di samping itu, lanjut dia, KPU sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu mandiri melekat prinsip-prinsip secara kelembagaan.

Adapun hal itu tertuang dalam UU Pemilu PAsal 3 huruf F, yakni penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan. Selain itu, dalam pasal 14 huruf C Undang-Undang Pemilu juga ditetapkan bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Oleh sebab itu, KPU sangat dilarang apabila tidak mau mengungkapkan parpol-parpol mana yang telah mencatut nama untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," sebutnya.

Bahkan, menurut IDE KPU dapat dikenakan pelanggaran kode etik. Sebab itu, IDE Center mengingatkan kepada KPU agar jangan sampai publik menilai KPU tidak taat asas dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, Girindra dalam keterangan resminya mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menginvestigasi kecurangan yang dilakukan Parpol terduga pencatut nama. Jika terbukti melakukan kecurangan, maka perlu segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan hanya diam, akan tetapi aktif menjemput bola," katanya.

Girindra menambahkan, agar KPU dan Bawaslu tidak menganggap pemilu sebagai ritual main-main saja.

"Penyelenggaraan Pemilu 2024 harus dikawal semua pihak, karena bagaimanapun pemilu adalah proses memilih pemimpin yang akan membawa nasib bangsa dan negara lima tahun ke depan," imbuhnya.

Adapun selama tahapan pendaftaran calon Parpol 1 - 14 Agustus 2022, saat ini ada 9 sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

108
KPU