Home Info Beacukai Bea Cukai Awasi Pemusnahan Barang Ilegal sebagai Bentuk Perlindungan Masyarakat

Bea Cukai Awasi Pemusnahan Barang Ilegal sebagai Bentuk Perlindungan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com – Salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat yang dilakukan Bea Cukai adalah lewat pemusnahan terhadap barang-barang ilegal dan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan ditujukan untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasaran merupakan barang yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan pemusnahan dilakukan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai, salah satunya adalah Bea Cukai Makassar. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan stock opname PT Ocean Champ Seafood. 

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemantauan terhadap barang-barang di perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana. 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang rusak atau cacat produksi sehingga tidak memenuhi standar kualitas perusahaan. 

Serupa dengan yang dijalankan di Makassar, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemusnahan atas barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk. Pengawasan ini  dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang telah beredar di pasar dan ditarik kembali oleh perusahaan rokok.

PT HM Sampoerna memusnahkan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk Dji Sam Soe Elite yang berjumlah 2.958.156 batang. Hasil tembakau tersebut mempunyai nilai cukai sebesar Rp1.257.216.300. Hasil tembakau dan pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.

Selanjutnya pita cukai yang telah dirusak nantinya akan diberikan pengembalian cukai kepada PT HM Sampoerna untuk pemesanan pita cukai selanjutnya. Harapan ke depan, PT HM Sampoerna dapat terus berproduksi secara optimal dengan tetap menjaga kualitas produknya sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang milik negara. Hingga Periode Juli 2022, KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan 3 kali pemusnahan. Dengan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp745.610.000.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sudah busuk atau kadaluarsa dan juga barang-barang yang tidak dapat dihibahkan” ungkap Hatta.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen bea cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI