Home Hukum Pemerintah Bakal Buka Diskusi Publik RKUHP Pekan Depan

Pemerintah Bakal Buka Diskusi Publik RKUHP Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com- Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries mengatakan pemerintah akan membuka sesi diskusi publik dan pembahasan pasal terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Materi sosialisasi RKUHP yang akan dijadikan bahan diskusi adalah soal pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan melalui RKUHP. RKUHP bakal dibentuk sebagai produk hukum pidana modern yang tidak cenderung menghukum atau punitive dan mengusung keadilan restoratif, korektif, serta rehabilitatif.

Bahan lainnya adalah terkait keunggulan Buku I RKUHP tentang Aturan Umum sebagai “operator” dari buku II terkait tindak pidana. Diskusi juga akan membahas 14 isu krusial RKUHP yang selama ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Sosialisasi dan diskusi publik RKUHP akan tetap difokuskan pembahasannya pada 14 isu krusial RKUHP, tujuannya agar fokus pembahasan tidak melebar kemana-mana. Meski nanti dalam pelaksanaannya terjadi dinamika berupa pertanyaan, usulan, tanggapan masyarakat di luar 14 isu krusial RKUHP tersebut," kata Albert melalui pesan WhatsApp kepada Majalah Gatra, Senin (9/8).

Albert menjelaskan, sosialisasi dan diskusi RKUHP akan diselenggarakan setelah masa sidang DPR dibuka kembali, sekira 16 Agustus 2022 mendatang. Artinya, dua jalan yang ditempuh, yakni pembahasan pasal RKUHP di DPR dan diskusi publik, akan dilakukan secara berbarengan.

Menurut Albert, ini selajur dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa sosialisasi dan penyerapan masukan masyarakat dilakukan sambil menjalankan pembahasan RKUHP bersama DPR.

"Jadi, Kemenkumham akan bertindak selaku 'dapur', Kominfo sebagai 'EO' (Event Organizer) di bawah supervisi Kemenkopolhukam," kata Dosen Fakutas Hukum Universitas Trisakti ini.

Albert turut mengklaim, setiap unsur perwakilan masyarakat sedapat mungkin akan diundang. Beberapa tim ahli pun diajak duduk bersama. Mereka adalah akademisi, ahli di bidang ilmu pendukung seperti kesehatan, sosial, dan bidang lainnya.

Ada juga organisasi kemasyarakatan seperti Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), termasuk salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, misalnya Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Belum lama ini, Kemenkumham dan Tim Sosialisasi RKUHP juga sudah menyerap masukan dari Dewan Pers, ICJR, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP), dan beberapa perwakilan BEM mahasiswa. Namun, Albert tidak membeberkan lebih lanjut masukan-masukan itu.

"Seluruh usulan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam pembahasan dengan DPR nanti," kata Albert.

Santer beredar kabar bahwa pengesahan beleid ini akan dilakukan pada HUT RI pada 17 Agustus 2022 mendatang. Albert menanggapi, kemungkinan itu justru sangat kecil. Sebab, pada 16 Agustus 2022, atau jadwal dibukanya masa sidang DPR, akan dimanfaatkan untuk rencana sosialisasi dan diskusi RKUHP sesuai arahan Jokowi.

Albert mengatakan bahwa ini sekaligus bukti bahwa penyelesaian pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak dilakukan dengan tergesa-gesa atau kejar tayang.

"Sebab sosialisasi perlu dilakukan lebih dulu untuk memastikan masyarakat dapat memahami maksud baik dari pembentuk RKUHP dalam memperbarui hukum pidana nasional demi penegakan hukum yang lebih baik," pungkasnya.

(Selengkapnya bisa dibaca dalam rubrik hukum Majalah Gatra, "Bola Panas Kitab Pidana", edisi 11-17 Agustus 2022)

88