Home Regional JakLingko: Tarif Integrasi Resmi Berlaku Hari Ini di 3 Moda Transportasi

JakLingko: Tarif Integrasi Resmi Berlaku Hari Ini di 3 Moda Transportasi

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi mulai hari ini, Kamis (11/8). Penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhammad Kamaluddin menyatakan, PT JakLingko Indonesia terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan. Agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.

Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaluddin menyebut, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.

"Masyarakat dapat merasakan manfaat Tarif Integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000, jika menggunakan lebih dari satu moda,” jelas Kamaluddin dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Kamis (11/8).

Adapun bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, ujar Kamaluddin, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp3.500.

Sedangkan jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.

Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku diterapkan bila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per-kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp10.000, dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. 

Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini.

Kemudian, khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit) yaitu Transjakarta dengan scan-in ticket di halte koridor. Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in ticket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0, atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00 s/d 07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.

237