Home Hukum Bareskrim Dalami Dugaan HGU Ilegal di Kabupaten Kotabaru Kalsel

Bareskrim Dalami Dugaan HGU Ilegal di Kabupaten Kotabaru Kalsel

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri meminta klarfikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di areal kerja PT Inhutani II, Kotabaru Kalimantan Selatan.

Penuhi undangan klarifikasi tersebut, selaku pelapor, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm datangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel. Hutan itu disinyalir kuat menjadi HGU milik PT MSAM”, kata partner INTEGRITY, Harimuddin, kepada wartawan, Kamis (11/8).

Harimuddin menjelaskan pihaknya memaparkan bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada tahun 2018 yang berkorelasi dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru.

Hal itu mengakibatkan hutan negara menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Padahal, kawasan hutan hanya bisa dialihfungsikan ke lahan perkebunan sepanjang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

“Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya,” jelas Harimuddin.

Sebelumnya advokasi Sawit Watch dan INTEGRITY menafdukan dugaan adanya mafia tanah di Kementerian ATR/BPN awal Agustus 2022.

“Penanganan korupsi di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif. Kami menaruh harapan besar kepada Bareskrim agar segera menyelidik dugaan korupsi ini pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” ujar Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana yang juga Wamenkumham 2011-2014 ini.

395