Home Sumatera Eks Komisaris Perusahaan Perkebunan Sawit Minta Perlindungan ke Jokowi

Eks Komisaris Perusahaan Perkebunan Sawit Minta Perlindungan ke Jokowi

Sumsel, Gatra.com - Mularis Djahri Bin Djahri Agung (58 tahun), salah satu pengusaha asal Sumatera Selatan memohon perlindingan kepada Presiden Joko Widodo. Mularis merasa dikrimalisasi dan dizhalimi oknum aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.

Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzhaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel. Sebab Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).

“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ungkap Alex Noven, Kamis (11/8/2022)

Oleh karena itu pihaknya meminta agar pihak berwenang menghentikan kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa humum juga mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Mularis menjadi tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menduga dalam kasus tersebut terdapat unsur kerugian negara bila dilihat dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap perusahaan Mularis,” terang Toni Harmanto.

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akan menelusuri besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka Mularis Djahri.

Alex Noven mengungkapkan, selama hampir dua bulan, kliennya sudah menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel.

“Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal Mohon Perlindungan Hukum Atas tindakan Penahanan klien kami an. H. Mularis Djahri bin H. Djahri Agung dan Hendra Saputra Bin Mularis Djahri oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven.

Alex Noven membeberkan, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum. Karena itu, kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.

Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR