Home Nasional Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Lakukan Konsolidasi IPKA

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Lakukan Konsolidasi IPKA

Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Kuasa Pengguna Anggaran, Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, SE, M.PA menyerahkan secara simbolis Buku Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengelolaan Keuangan Satker Ditjen Bina Adwil, Satker Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 kepada perwakilan Satker Pusat dan Daerah.

Indra menjelaskan bahwa pengendalian pengelolaan keuangan merupakan salah satu instrumen untuk digunakan untuk menjaga kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. "Pengendalian dapat dilakukan mulai dari aspek kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8).

Kegiatan ini dilakukan untuk Konsolidasi Dokumen pertanggungjawaban atau SPJ pada Satker Pusat, Satker Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan agar tertib administrasi dan memitigasi risiko adanya temuan serta monitoring dan evaluasi terhadap kualitas kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
 
Ia mengatakan bahwa masih terdapat 21 satker dekonsentrasi yang belum melakukan penyerapan realisasi anggaran. "Hal ini perlu mendapat perhatian khusus untuk mengetahui kendala kendala penyebab belum terlaksananya kegiatan karena dapat mempengaruhi kinerja ditjen bina administrasi kewilayahan dan kementerian dalam negeri," paparnya.
 
Jumlah satker Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan pada tahun 2022 sebanyak 136 satker terdiri dari satu satker pusat dan dua satker tugas pembantuan. Serta 133 satker dekonsentrasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat daerah, Bappeda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 34 Provinsi.

Sampai dengan bulan Juli 2022, nilai IKPA Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sebesar 81,28. Sehingga perlu komitmen kita bersama sampai dengan akhir tahun agar mencapai target nasional sebesar 96,00. Utamanya perbaikan pada deviasi halaman iii DIPA, penyerapan anggaran dan capaian output.
 
“Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan merupakan hal penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan," terang Indra.

Menurut dia, Kegiatan Konsolidasi Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dokumen pertanggungjawaban untuk mewujudkan tertib administrasi pertanggungjawaban dan untuk menghindari adanya temuan pada Satker Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
 
Dalam hal ini, Indea menegaskan beberapa hal untuk diperhatikan, diantaranya melakukan percepatan penyerapan anggaran dengan tetap memperhatikan kualitas output yang ingin dicapai. Memperhatikan delapan indikator penilaian IKPA dan melakukan pengendalian agar mencapai target Nasional

"Memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 kerja sejak timbulnya hak tagih. Juga melakukan proses rekonsiliasi secara benar, tertib, dan mentaati jadwal. Serta melakukan koordinasi intensif dengan mitra KPPN setempat," pungkasnya.

100