Home Hukum Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Siap Hadapi Proses Hukum di Indonesia

Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Siap Hadapi Proses Hukum di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan diri akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8).

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver melalui keternagan tertulisnya, Sabtu (13/8).

Juniver menjelaskan kliennya berasal tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Menurut Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini. Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan, Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan keduanya ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugian negara. Sementara sisanya yakni nilai kerugian perekonomian negara.

172