Home Hukum Tim Satgas 53 Kejagung Ringkus Tiga Jaksa Gadungan, Sita Duit Puluhan Juta dan Senjata

Tim Satgas 53 Kejagung Ringkus Tiga Jaksa Gadungan, Sita Duit Puluhan Juta dan Senjata

Jakarta, Gatra.com- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap tiga jaksa gadungan inisial WI, RAP, dan FIP di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Ketiganya mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp1 miliar.

“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang oknum yang mengaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP ,” kata Direktur A Jamintel Kejagung RI, Johny Manurung, S. H, M. H ketika dihubungi Gatra.com, Minggu (14/08) malam.

Manurung yang juga mantan Wakajati NTT ini menjelaskan ketika oknum Jaksa gadungan ini ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan tersebut. Dia menginformasikan bahwa ada tiga oknum Jaksa dari Kejaksaan Agung minta bayaran Rp1 miliar agar kasusnya tidak diproses.

“Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp1 miliar di stasiun Cikini namun korban hanya menyanggupi Rp 50 juta. Ketiga oknum jaksa gadungan ini menyetujui untuk mengantarkan uang tersebut ke stasiun Cikini,” jelas Manurung.

Dasar laporan ini lanjut Manurung, tim Satgas 53 melakukan pemantauan, pengintaian di Stasiun Cikini sejak 11 Agustus 2022 lalu.

“Tim Satgas 53 siaga di Stasiun Cikini. Tepat pukul 21.00 WIB korban menyerahkan uang tunai Rp50 Juta ini. Saat itu pula tim Satgas 53 menangkap dua Jaksa gadungan yang mererima uamng tersebut. Dari tangan mereka tim menyita barang bukti uang tunai Rp50 Jita dan senjata soft gun ,” kata Manurung.

Usai diamankan, tambah Manurung, kedua jaksa gadungan ini langsung digiring menuju Kejari Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh FIP yang juga oknum jaksa gadungan ini.

“Sesuai data dari dua oknum jaksa gadungan yang diamankan sebelumnya, FIP berasal dari Cirebon yang baru berusia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Manurung.

Usai memperoleh data akurat terkait FIP kata Manurung, tim Kejari Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Pusat bergerak menuju lokasi FIP dan berhasil diamankan di seputaran masjid Kejaksaan Agung RI.

“Saat ini ketiga jaksa gadungan ini sementara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Manurung.

375