Home Hukum Coba Suap Staf LPSK, Sejumlah Advokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Coba Suap Staf LPSK, Sejumlah Advokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkaitan dengan dugaan penyuapan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TAMPAK mengharapkan KPK mengusut dugaan suap tersebut. Termasuk dugaan suap kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf yang ikut dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jangan sampai permasalahan duit akan merusak lembaga. Kita harus sampaikan kepada aparat penegak hukum jangan sampai coba-coba terima suap dalam kasus pembunuhan ini," kata koordinator TAMPAK, Robert Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Anggota TAMPAK, Saor Siagian, menegaskan pelaporan ke KPK tidak semata hanya soal penyuapan ke LPSK. Tapi agar KPK tahu ada operasi suap yang dilakukan setelah gagalnya kasus pelecehan seksual sebagai alasan atas kematian Yosua.

"Supaya KPK serius ini hanya satu petunjuk, tetapi ada dana besar. Ini urgensi kenapa kita laporkan. Kita minta KPK mekukan penyelidikan dan penyidikan," tegas Saor.

KPK menerima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat. KPK memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima. 

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah di arsipkan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud. 

Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan informasi soal Irjen Ferdy Sambo yang memberi amplop saat pemeriksaanya di Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Hal itu terjadi pada 13 Juli 2022 saat Tim LPSK mendatangi Ferdy Sambo untuk menggali informasi permohonan perlindungan Bharada E sebelum menjadi tersangka.

"Pada waktu mau pulang, staf LPSK itu ada yang mau salat. Yang satu di ruang tunggu. Rupanya ada staf Pak FS (Ferdy Sambo) yang menyerahkan amplop. Ya ditolak dikembalikan," kata Hasto, Jumat (12/8).

2619