Home Hukum Komplotan Koruptor di Dispora Kepri Segera Disidangkan

Komplotan Koruptor di Dispora Kepri Segera Disidangkan

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Provinsi Kepri pada Kejaksaan Tinggi. Sebanyak 5 orang tersangka koruptor uang negara sebanyak Rp 6,2 miliar itu, akan segera disidangkan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka yakni Muksin alias Usin, Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Hanya saja, Muksin masih berstatus buron, penyidik Polda Kepri juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kejaksaan telah menerima dan menyatakan berkas kasus dugaan korupsi tersebut lengkap atau P21. Tapi sampai saat ini, tersangka Muksin masih dalam pengejaran," kata, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Tarigan saat ditemui, Senin (15/8).

Kasus korupsi yang dilakukan oleh banyak orang ini, diduga ada dua klaster penyelewengan dengan modus yang sama. Uang negara diduga diselewengkan, dengan modus dana hibah kepada ormas kepemudaan untuk sejumlah kegiatan olahraga fiktif. Aliran uang korupsi tersebut diduga mengalir ke sejumlah ASN, hingga sopir taksi dan pengemudi ojek.

"Hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri. Dugaan korupsi ini terjadi pada Bidang Kepemudaan dan Olahraga DPA-PPKD - KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020. Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 351 juta," ujarnya.

Reza menegaskan, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dalam kasus korupsi tersebut. Sebanyak 30 orang saksi yang mengetahui aliran dana hibah, juga akan diperiksa untuk diambil keterangan. Tidak menutup kemungkinan dalam klaster kedua dugaan korupsi itu, polisi membidik banyak tersangka lain.

Atas perbuatanya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

384