Home Nasional LPSK Tolak Permohonan Permohonan Bharada E dalam Kasus Percobaan Pembunuhan

LPSK Tolak Permohonan Permohonan Bharada E dalam Kasus Percobaan Pembunuhan

Jakarta, Gatra.com - Sebelum mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E terlebih dulu mengajukan permohonan perlindungan atas statusnya sebagai saksi pada 13 Juli lalu. Permohonan tersebut dilakukan untuk meminta perlindungan atas kasus tindak pidana percobaan pembunuhan yang dituduhkan pada Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan dalam konferensi pers Senin (15/8) bahwa permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan. Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa penolakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bharada E meminta permohonan kepada LPSK di Kantor Propam. Pemohon saat itu berstatus sebagai saksi. LPSK telah melakukan tiga kali wawancara dalam lima kali pertemuan. Pemohon telah menyampaikan keterangan terkait dugaan percobaan pembunuhan, hasilnya tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami Brigadir J," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan LPSK, Bharada E diduga melakukan permohonan dengan itikad tidak baik sehingga menjadi salah satu faktor penolakan. Situasi keamanan Bharada E yang tidak dalam kondisi terancam juga menentukan keputusan LPSK.

Hingga hari ini, LPSK terus melakukan komunikasi mendalam dengan Bharada E. Selain bertujuan untuk membangun kepercayaan, tim LPSK juga terus melakukan pantauan terhadap kondisi Bharada E.

"Bharada E secara fisik dalam kondisi sehat, dia bisa menyampaikan keterangan dengan baik, tidak nampak tertekan. Ketika kami pancing untuk bercanda juga merespons, tertawa. Artinya, Bharada E tidak dalam situasi mengkhawatirkan," jelasnya.

Setelah menjadi tersangka, permohonan Bharada E sebagai JC dikabulkan oleh LPSK sehingga ia mendapat perlindungan. Hal ini menyusul dengan terungkapnya fakta-fakta oleh Bharada E yang membantu penyelidikan sehingga mantan bosnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan bahwa semakin banyak fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan.

Diketahui, pihak Bareskrim telah menghentikan Laporan Polisi (LP) mengenai 2 kasus terkait Brigadir J, yakni LP mengenai percobaan pembunuhan dengan pelapor Bharada E dan LP pelecehan seksual dengan pelapor istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC. Kedua LP tersebut semua menjadikan Brigadir J sebagai terlapor. 

2508