Home Nasional Begini Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Standar Surat Edaran Kemendikbud

Begini Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Standar Surat Edaran Kemendikbud

Jakarta, Gatra.com – Peringatan Hari kemerdekaan Indonesia ke-77 yang jatuh pada Rabu (17/8) besok akan diperingati seluruh masyarakat. Juga akan digelar upacara di berbagai daerah.

Agar ada keserahgaman, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek merilis pedoman pelaksanaan upacara, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Surat tersebut menyatakan bahwa, pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 sekurang-kurangnya terdiri dari:

1) Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2) Pembina Upacara tiba di tempat upacara;

3) Penghormatan kepada Pembina Upacara;

4) Laporan Pemimpin Upacara;

5) Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya, oleh korsik/paduan suara;

6) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

7) Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8) Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9) Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10) Amanat Pembina Upacara;

11) Pembacaan do’a

12) Laporan Pemimpin Upacara;

13) Penghormatan kepada Pembina Upacara;

14) Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara; dan

15) upacara selesai, barisan dibubarkan.

Selain itu, Kemendikbudristek lewat surat edaran tersebut juga mengimbau segenap masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB mendatang. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di Tanah Air.

“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” begitu keterangan Kemendikbudristek dalam surat edaran tersebut.

Kemendikbudristek pun mengimbau para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di masing-masing daerah. Beberapa di antaranya dilakukan dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain, sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

222