Home Ekonomi Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 15 Agustus 2022

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 15 Agustus 2022

Jakarta, Gatra.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Dalam keterangan resmi, KAI menetapkan aturan bagi pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas, yang belum mendapat vaksin dosis ketiga (booster), diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam pada saat boarding.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aturan tersebut telah disesuaikan dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekankan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni.

Kendati, Joni menerangkan untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus pelanggan yang sudah memesan tiket keberangkatan tanggal 15-17 Agustus 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.

"Kami memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," imbuh Joni.

Adapun berikut ini merupakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang mulai berlaku 15 Agustus 2022;

1. Bagi calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas

-Bagi yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

-Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

-Belum pernah divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x34 jam.

2. Bagi calon penumpang berusia 6-17 tahun

-Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

-Vaksin pertama, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

-Calon penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

184