Home Nasional Ketua MPR RI Harap Pembangunan IKN Jadi Katalis Pembentukan Haluan Negara

Ketua MPR RI Harap Pembangunan IKN Jadi Katalis Pembentukan Haluan Negara

Jakarta, Gatra.com - Menuju Indonesia Emas tahun 2045, Indonesia akan menghadapi banyak peluang dan juga tantangan. Munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global, menuntut sikap seseorang yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang.

Berangkat dari kenyataan seperti itu, perlu ada pemikiran untuk merancang peta jalan pembangunan yang lebih dapat diandalkan, serta jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan. Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak boleh terhenti, karena adanya penggantian kepemimpinan nasional.

Hal itu disampikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 yang jatuh pada hari ini (16/8). Menurutnya, pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang.

“Pembangunan ini guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hububungan perekonomian nasional dan regional,” kata Bamsoet.

Bamsoet berharap pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi. Pembentukan “haluan negara” yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR. Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.” ujar Bamsoet.

Menurutnya, jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, baru nantinya calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama , yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, memang idealnya, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Namun, untuk saat ini, seperti kita pahami bersama, gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.” jelas Bamsoet.

Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya.

“Dengan adanya Pokok.pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi.” pungkasnya.

47