Home Sumatera Mularis Djahri Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Propam Polri

Mularis Djahri Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Propam Polri

Jakarta, Gatra.com - Mantan calon wali kota (Cawalkot) Palembang, Mularis Djahri melaporkan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan ke Kadiv Propam Mabes Polri, terkait penangkapan dan penahanan yang diduga tidak memenuhi unsur terhadap dirinya.

Surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menkopolhukam, Kepala Bareskrim, dan Karowasidik Polri.

Mularis memohon Propam Polri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dengan nomor laporan polisi No.LP/A/216/XI1/2021.Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh Kombes Pol M Barly Ramadhany terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 UU Perkebunan, dan Dugaan Tindak Pidana Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporan polisi tersebut, Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Dia menjelaskan bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar di Desa Campang Tiga Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tahun 2004, dan perpanjangan pada 6 Desember 2007.

"Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik lahan tersebut, namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir," ungkap Mularis dalam suratnya.

PT Campang Tiga, lanjut Mularis, telah melaksanakan kewajiban perusahaan, salah satunya melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

"Kombes Pol M Barly Ramadhany selaku penyidik menetapkan saya selaku tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi, dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan menetapkan saya sebagai tersangka serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut," kata Mularis.

"Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuh dia.

Selain itu, Mularis juga keberatan karena penyidik menetapkan putranya, Hendra Sputra sebagai tersangka dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan.

"Penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketldakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR