Home Hukum Pembobol 21 Mesin ATM di Lombok Berhasil Diciduk Polisi

Pembobol 21 Mesin ATM di Lombok Berhasil Diciduk Polisi

Mataram,Gatra.com - Tim Operasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian uang di 21 mesin ATM di Pulau Lombok. Kedua pelaku ditangkap pada 10 Agustus 2022 lalu di wilayah Jawa Barat.

Pelaku yang diamankan adalah warga Sumedang, Jawa Barat, yakni AI (29) dan EH (40). "Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yang mana AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH diamankan di wilayah Bogor Jabar," jelas Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan persnya yang diterima Gatra pada Rabu (17/8).

Djoko melanjutkan, pengungkapan kasus pencurian seperti yang disebutkan dalam Pasal 363 KUHP berawal dari laporan masyarakat. "Ada tujuh laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai bank yang berada di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan kota Mataram. Atas dasar Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dit Reskrimum Polda NTB dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," jelas Djoko.

Dengan melakukan kerjasama dengan Bank NTB Syariah yang merupakan salah satu korban pencurian, dilakukan upaya penyelidikan di ATM yang berada di Rumah Makan ROSO Reka yang berada di wilayah Lombok Timur. Kemudian rekaman CCTV yang ada di tempat tersebut dipelajari dengan baik, maka diketahui adanya pencurian di mesin ATM tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pencurian ini menarik karena dilakukan dengan cara sedikit unik. Di mana awalnya tersangka melakukan penarikan dengan menggunakan kartu ATM milik salah seorang nasabah, kemudian saat mesin terbuka tersangka menggajel dengan obeng lalu memasukan tongkat dari alumunium yang dapat disetel untuk memperpendek atau memperpanjang yang ujungnya di modifikasi dengan ditempelkan semacam penjepit. Kemudian di bagian atas tempat pegangan tongkat terdapat tombol yang bisa ditekan sehingga jepitan di ujung tersebut bergerak merapat.

"Jepitan itulah berfungsi untuk menjepit uang yang berada di ATM lalu ditarik dan uang tersebut diambil, ini dilakukan berulang-ulang tergantung situasi ATM tersebut apakah dalam keadaan aman atau tidak," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat tiga orang tersangka. Saat ini, satu orang tersangka yang belum ditangkap masih dalam proses pencarian.

"Pelakunya sudah kami amankan baru dua orang, sedang satunya lagi masih diburu. Untuk proses penangkapan serta barang bukti dan pasal yang disangkakan akan dijelaskan oleh Dir Reskrimum," tutupnya.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini atas hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa tujuh kartu ATM dari berbagai bank, mesin ATM yang digunakan tersangka, peniti, obeng untuk mengganjal, tongkat penjepit, lampu senter, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.

Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat 21 mesin ATM di Pulau Lombok yang berhasil dibobolnya. Total pencurian mesin ATM ini mencapai Rp75 juta.

"Mereka belajar dari rekannya teknisi mesin ATM di Jawa Barat. Kemudian setelah mengetahui caranya mereka mencoba melakukan di berbagai ATM di pulau Jawa, Bali hingga NTB. Ini dilakukan sudah berjalan kurang lebih satu tahun, dan baru kali ini di wilayah hukum Polda NTB tertangkap," ungkapnya.

Teddy mengimbau kepada pihak perbankkan, bahwa bila terjadi kejanggalan pada mesin ATM-nya agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres Jajaran.

1378