Home Hukum Pengacara Tuntut Rehabilitasi Nama Brigadir J

Pengacara Tuntut Rehabilitasi Nama Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang diselenggarakan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) turut membahas kasus pembunuhan Brigadir J. Persoalan penegakan hukum menjadi fokus utama dalam kasus ini. Salah satu tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak ikut hadir dalam peringatan ini.

"Pada saat kami membentuk tim kuasa hukum untuk memperjuangkan Brigadir J, kami tidak menyangka bahwa ada rekan-rekan lain yang akan tergerak. Puji Tuhan, Tim TAMPAK mau bersama-sama dengan kita walaupun tidak satu (surat) kuasa," ucapnya di Jakarta, Rabu (17/8).

Martin menegaskan bahwa kasus Brigadir J perlu dikawal bersama-sama agar tidak ada lagi penyiksaan-penyiksaan di dalam negara yang sudah merdeka. Selain itu, upaya pembersihan nama baik Brigadir J juga menjadi fokusnya. Hal ini sejalan dengan telah dihentikannya Laporan Polisi (LP) atas dugaan pelecehan pada Putri Candrawati dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.

"Saat ini negara belum terpanggil untuk melakukan rehabilitasi nama dari almarhum, dari tuduhan keji, dari tuduhan fitnah penguasa yang mengatakan bahwa dia adalah pelaku cabul. Kami akan meminta pemerintah merehabilitasi nama Brigadir J," jelasnya di Halaman Gedung Yarnati.

Kelanjutan kasus menuju kejaksaan akan terus dikawal dengan serius sehingga tidak terjadi rekayasa seperti narasi awal yang beredar. Martin juga menjelaskan bahwa ia akan menuntut ganti rugi materiil dan non-materiil dalam kasus ini. Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah untuk menjadikan Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian karena peristiwa ini mendorong terjadinya reformasi di internal kepolisian.

Tim kuasa hukum Brigadir J juga sedang merencanakan pelaporan kepada PC atas laporan palsunya. Putri Candrawati dianggap bertanggungjawab karena sudah melakukan fitnah, penghalang-halangan penyidikan, penyiaran berita bohong, serta pencemaran nama baik.

"PC (Putri Candrawati) harus mempertanggungjawabkan yang sudah ia lakukan. Satu-satunya cara adalah dengan laporan ke kepolisian sehingga panggilannya resmi dan implikasinya adalah penegakan hukum," ucapnya.

Sejak kasus ini mulai terkuak, PC belum juga menyatakan kesaksian yang bisa membantu kepolisian. Setelah permohonannya meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak, PC masih belum memberi pernyataan atas kasus ini. Putri Candrawati sendiri merupakan saksi kunci dalam pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh suaminya, Ferdy Sambo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama pada Selasa lalu (9/8).

255