Home Sumbagteng Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia, Ratusan Napi di Rutan Rengat Terima Remisi

Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia, Ratusan Napi di Rutan Rengat Terima Remisi

Indragiri Hulu, Gatra.com - Sebanyak 587 narapidana di Rutan Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI, selain itu 5 diantaranya bebas.

Kepala Rutan Rengat, Abdul Aziz kepada Gatra.com mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi dan subjektif, sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

"Syarat administrasi yakni setiap narapidana yang sudah di vonis oleh hakim atau berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan," ujarnya kepada Gatra.com, Rabu (17/8).

Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Rutan Rengat,  Narapidana mendapatkan Remisi Umum I Tahun pertama 40 orang sebanyak 1 bulan remisi dan 1 orang untuk 2 bulan remisi.

Lalu disusul dengan tahun ke II dan seterusnya sebanyak 527 orang dengan jumlah remisi terhitung 1 hingga 5 bulan di ikuti dengan lima orang diantaranya dinyatakan bebas.

Kepala Rutan menyebut, dengan kemerdekaan RI yang ke-77 ini merupakan momentum bagi seluruh warga binaan yang terdapat di Rutan untuk melakukan suatu hal yang lebih baik lagi dengan mengikuti segala kegiatan positif dan dapat pula diimplementasikan di kehidupan saat bermasyarakat nanti.

"Ini dijadikan momentum bagi seluruh warga binaan kita untuk berbuat lebih baik lagi, dan jadikanlah ini motivasi untuk saling berlomba-lomba agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi, karena pada prinsipnya kita didalam rutan ini adalah keluarga dengan menyosong pembinaan pemasyarakatan baik di bidang ke agamaan hingga bidang teknis seperti bakat para warga binaan yang kita asah," ujarnya.

98