Home Pendidikan Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut, Tanggul Jebol Siswa Sekolah

Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut, Tanggul Jebol Siswa Sekolah

Bekasi, Gatra.com - Saat mengunjungi acara malam tasyakuran Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia di lingkungan rukun tetangga di Kelurahan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, di malam Kemerdekaan ke-77 Tahun ini, ada beberapa hal yang patut direnungkan kembali.

Anggota legislatif asal PKS ini menyebut salah satunya soal pendidikan. Dalam beberapa kunjungannya ke satuan pendidikan di Kota Bekasi ia menguraikan daya tampung siswa yang tak lagi sesuai dengan kemampuan sekolah.

Selain itu, pada proses PPDB (penerimaan siswa tingkat SD dan SMP Negeri) ia tak menampik masih adanya pungutan liar.

"Kemarin jika diibaratkan, ada tanggul yang jebol. Artinya, ada keinginan masyarakat untuk berbondong-bondong memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri," katanya Selasa (16/8) malam.

Terkait dengan layanan pendidikan kata Saifuddaulah, di Kota Bekasi berupaya memberikan layanan yang terbaik.

Keinginan masyarakat ingin mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan tak ada pungutan atau bayaran alias gratis. "Jika ada pungutan lapor," ujarnya.

Sebab, tingkat satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi tak ada pungutan. Ia menyebut hanya pada tingkat sekolah dasar dan menengah pertama, sebab tingkat SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Karena tanpa adanya iuran pendidikan yang menjadi kebijakan saat ini, maka orang tua berbondong-bondong menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri. Tetapi, dalam perjalanannya ia belum secara pasti mengetahui adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Ia mengatakan, ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) di tiap kelas pada tingkat pendidikan di Kota Bekasi dengan kapasitas yang semestinya. Hal ini disebabkan karena berbondong-bondong orang tua ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

Bahkan, ia menyebut ruang labolatorium dan aula kerap dijadikan tempat proses belajar-mengajar, bukan diperuntukan untuk praktikum dan ruang pertemuan. "Bahkan ada informasi siswa yang (belajar) ngedeprok," ujarnya.

Namun dalam kondisi ini Ketua DPRD Kota Bekasi kembali tegaskan tak ada uang iuran yang harus dibayarkan ketika akan masuk ke sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi. Ia juga menjamin laporkan saja jika masih adanya tindakan pungutan liar ini.

140