Home Sumbagsel Sumsel Dukung Dana Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta per Hektare

Sumsel Dukung Dana Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta per Hektare

Palembang, Gatra.com - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menaikkan dukungan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare.

“Sumsel mendukung dan rencana tersebut tentu disambut baik petani kelapa sawit yang ada di Sumsel,” ujar Analis PSP Madya Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel, Rudi Arpian di Palembang, Kamis (18/8).

Menurutnya, berbagai masalah yang selama ini menyelimuti petani kelapa sawit akan terurai satu persatu. Mulai dari akses bibit yang sulit, harga saprodi yang terus naik, kemitraan serta dana tambahan yang harus dipenuhi petani kelapa sawit.

Berdasarkan data Kementan berkaitan dengan PSR menunjukkan realisasi sepanjang 2021 hanya tercapai 15,41 persen atau sekitar 27,747 hektare dari target seluas 180 ribu hektare. Sementara pada 2022 ini merupakan tahun terakhir pencapaian target 540 ribu hektare.

“Hingga 24 Februari 2022 lalu, realisasi PSR bertengger di 1.199 hektare atau 0,67 persen. Berpijak dari data ini menunjukkan lambatnya perjalanan PSR,” katanya.

Dikatakannya, Provinsi Sumsel dengan luas areal perkebunan kelapa sawit berdasarkan data statistik tahun 2021 sebesar 1.233.259 hektare terdiri dari 58 persen inti, 25 persen plasma dan 17 persen swadaya.

“Sementara capaian target dan realisasi rekomendasi teknis PSR di Provinsi Sumsel dari tahun 2017 sampai tahun 2021 sudah mencapai luas sesuai rakomtek 44.998 hektare,” ujarnya.

Dengan adanya rencana dukungan dana dalam program PSR yang diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan besaran sekitar Rp60 juta per hektare, akan mempercepat realisasi peremajaan sawit tua di Bumi Sriwijaya yang saat ini sudah mencapai 21.214 hektare.

Dijelaskannya, banyak manfaat yang bisa diterima dari program PSR tersebut. Di antaranya, petani menjadi berlembaga dalam Koperasi atau KUD, adanya jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan, peningkatan pada produktifitas, tumpang sari pada lahan perkebunan sawit, petani jadi paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya.

“Selain itu, penjualan sawit terkoordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan terakhir petani sawit menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan,” katanya.
 

312