Home Nasional Presiden Jokowi Izinkan Pemda Gunakan Dana Tak Terduga untuk Atasi Inflasi

Presiden Jokowi Izinkan Pemda Gunakan Dana Tak Terduga untuk Atasi Inflasi

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan dana tak terduga untuk mensubsidi transportasi logistik. Langkah itu dilakukan untuk menekan laju inflasi di daerah.

Kepala Negara mengatakan telah memberi perintah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk membuat aturan resmi terkait hal tersebut.

"Gunakan, saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan atau edaran yang menyatakan bahwa anggaran tak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah," ujar Jokowi dalam Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2022, di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Jokowi, permasalah inflasi di daerah selama ini salah satunya disebabkan karena biaya transportasi barang yang mahal.

Jokowi bercerita percakapan dia dengan Kepala Daerah di Merauke, Papua.

Saat itu, Jokowi menerima keluhan bahwa produksi beras di Merauke melimpah sementara harga jual yang rendah. Sedangkan, untuk mendistribusikan beras dari Merauke ke wilayah yang defisit, terkendala biaya transportasi yang mahal.

"Saya cek ke bawah (Merauke) benar harganya (beras) Rp6.000/kilogram. Ada daerah lain yang kekurangan beras. Masalahnya transportasi mahal. Semestinya anggaran tak terduga bisa digunakan untuk biaya transportasi bagi barang-barang yang ada," tuturnya.

Karena itu, Presiden menegaskan agar Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati maupun Walikota dapat bekerja sama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) untuk mengendalikan inflasi di daerah.

"Karena momok semua negara ini inflasi. Tapi saya yakin, kalau semuanya bekerja sama, selesai untuk mengembalikan angka inflasi di bawah 3, kita barangnya juga ada kok," imbuh Jokowi.

Bank Indonesia mencatat inflasi pada Juli 2022 mencapai 4,94 persen, lebih tinggi dari batas atas sasaran sebesar 3 persen +/- 1 persen. Adapun lima Provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi antara lain Jambi 8,55 persen, Sumatera Barat 8,01 persen, Bangka Belitung 7,7 persen, Riau 7,04 persen dan Aceh 6,97 persen.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan inflasi 4,94 disebabkan terutama tingginya inflasi kelompok pangan bergejolak yang mencapai 11,47 persen. Padahal, semestinya angka inflasi pangan tidak lebih dari 5 persen atau maksimal 6 persen.

"Di dalam negeri terjadi gangguan pasokan di sejumlah sentra produksi hortikultura termasuk cabai dan bawang merah akibat permasalah struktural sektor pertanian, cuaca, dan ketersediaan antar waktu dan antar daerah," kata Perry.

70