Home Regional Kapuspen TNI: Penembak Kucing akan Dijerat UU Kesehatan Hewan

Kapuspen TNI: Penembak Kucing akan Dijerat UU Kesehatan Hewan

Jakarta, Gatra.com - Penembakan kucing di Sesko TNI Martanegara, Bandung, menjadi perbincangan masyarakat di media sosial sejak Selasa (16/8). 

Video yang diunggah akun Rumah Singgah Clow mendapat banyak respon, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing tersebut segera dilakukan.

Pada Rabu (17/8) malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tindakan ini dilakukan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dari banyaknya kucing liar," ungkap pelaku dalam rilis yang diterima pada Kamis (18/8).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa, dalam rilisnya menjelaskan bahwa Tim Hukum TNI akan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat dihubungi lebih lanjut terkait proses hukum, Prantara belum menanggapi.

Dalam UU tersebut, Pasal 66A menyatakan terkait larangan melukai hewan yang mengakibatkan cacat, dengan ancaman hukuman di Pasal 91B dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

82