Home Hukum Tahanan Bharada E Dipisahkan dari Pelaku Lain

Tahanan Bharada E Dipisahkan dari Pelaku Lain

Jakarta, Gatra.com – Perkembangan kasus kematian Brigadir J membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan salah satu tersangka, Bharada E, yang akan bersaksi dan menjadi Justice Collaborator (JC). Peran Justice Collaborator sendiri berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yaitu bisa digunakan dalam kasus tertentu yang bersifat serius, salah satunya tentang tindak pidana yang terorganisir.

Pada kasus ini, tersangka utama, Ferdy Sambo (FS), merupakan otak dari skenario perencanaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan FS sebagai tersangka turut membuat dinonaktifkannya hingga 31 personel kepolisian. Ini menunjukkan bahwa penggambaran skenario peristiwa baku tembak yang terjadi dilakukan secara bersama-sama.

Hingga Kamis (18/8), pihak LPSK terus melakukan pengawasan kepada Bharada E. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa kondisi Bharada E baik. Selain itu, tim dari LPSK setiap hari bertemu dengan Bharada E dan terus berkoodinasi dengan pihak Bareskrim.

“Kami melakukan pengawasan. Kami tidak bisa detail karena bersifat rahasia, intinya pengawasan itu adalah terkait dengan keselamatan dan keamanan Bharada E di dalam tahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8).

Berdasarkan pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan, termasuk pemisahan tempat penahanan. Hal ini turut berlaku bagi Bharada E yang berperan menjadi salah satu saksi kunci di kasus ini.

“Karena hak JC itu kan pemisahan tahanan salah satunya, sejauh ini tahanannya sudah dipisah dengan pelaku yang lain. Jadi belum ada rencana untuk dipindahkan dari rutan Bareskrim ke rutan yang lain,” ujar Susi.

Selain pemisahan tahanan, hak lain yang bisa didapat adalah adanya pemisahan pemberkasan antara berkas JC dan tersangka utama atau terdakwa. Pada saat proses persidangan, JC juga bisa mendapat hak untuk memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Hal ini baru akan terlihat ketika proses pemberkasan FS bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

83