Home Hukum Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditahan KPK dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi

Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditahan KPK dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) sebagai tersangka. Id diduga melakukan suap pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Untuk proses penyidikan, Ajay Muhammad Proatna ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Perkara ini berawal saat tersangka Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 tersebut, mendapat informasi keberadaan Tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (18/8).

Ajay Priatna selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin. Rekomendasinya yakni salah seorang Penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay Priatna dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi.

Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Agar AMP semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada AMP," jelas Karyoto.

Ajaya Priatna diduga menyepakati dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun disanggupi hanya Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," imbuh Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut, Ajay Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ajay Priatna sebelumnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.425.000.000 (lebih Rp1,4 miliar) karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jabar. Ia bebas pada 17 Agustus 2022 setelah mendapat remisi namun kemudian kembali ditangkap KPK.

81