Home Nasional BI Terbitkan Uang Baru 2022, Simak Ciri-Ciri Keasliannya

BI Terbitkan Uang Baru 2022, Simak Ciri-Ciri Keasliannya

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis (18/8) kemarin. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Tanah Air pada Rabu (17/8), bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Seperti disebutkan BI dalam siaran persnya, Uang TE 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Ada beberapa hal yang harus dikenali dan dicermati dari uang baru 2022 tersebut. Terutama mengenai ciri-ciri keaslian dari ketujuh pecahan uang tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa cara untuk mencermati keaslian uang Rupiah adalah dengan melakukan praktik “dilihat, diraba, dan diterawang”. Cara tersebut rupanya juga berlaku pada uang rupiah baru itu.

Ciri keaslian yang harus dikenali dari Uang TE 2022 tersebut yaitu adanya cetakan gambar utama, nominal pecahan, dan benang pengaman, apabila uang tersebut dilihat. Uang TE 2022 juga akan terasa kasar dan memiliki kode tuna netra (blind code) apabila diraba.

Selain itu, uang baru tersebut juga akan menampakkan tanda air (watermark), electrotype, dan gambar saling isi (rectoverso) apabila diterawang.

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga menyatakan adanya perubahan warna tinta pada cetakan uang TE 2022 pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Sementara itu, warna tinta pada cetakan uang pecahan Rp10.000 ke bawah masih sama dengan warna sebelumya.

Bank Indonesia mengatakan, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022. Ketiganya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Bank Indonesia dalam siaran persnya, Kamis (18/8).

Sementara itu, BI menyatakan bahwa uang rupiah kertas yang sebelumnya telah dikeluarkan masih akan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Hal tersebut berlaku, sepanjang uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

809