Home Hukum Jaringan Bisnis Hitam Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi, Kompolnas: Harus Segera Ditindak

Jaringan Bisnis Hitam Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi, Kompolnas: Harus Segera Ditindak

Jakarta, Gatracom - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan kemunculan struktur kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 terkait bisnis judi.

Dalam chart yang beredar tersebut, diungkap bahwa ada sejumlah nama anggota Polri yang terkait dengan praktik gelap Satgasus, termasuk judi 303.

Komisioner komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan bahwa semua ini masih berupa dugaan. Sehingga perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami mengharapkan Tim Khusus, dalam hal ini Irsus, untuk dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan tentang kekaisaran ini,” ungkapnya kepada wartawan Gatra.com, Jakarta, Jumat (19/8).

Poengky Indarti menjelaskan bahwa sejak dulu belum ada keberanian untuk mengungkap kasus tersebut, karena FS masih menjabat, saat kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan benar atau tidaknya dugaan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Menurutnya, ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

Mabes Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki 'kerajaan' sendiri di internal kepolisian.

Kepala Dvisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus fokus melakukan penyidikan terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.

24603