Home Hukum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ditahan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Karawang AKP ENM ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Diketahui, ia ditangkap terkait kasus narkoba.

“Sudah (ditahan),” ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes pol Totok Triwibowo melalui pesan singkat pada Jumat (19/08).

AKP ENM menjadi tersangka kasus peredaran narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ENM ditangkap di sebuah apartement yang terletak di Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis (11/08).

“Sekitar pukul 07.00 WIB ENM ditangkap di TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen pol Krisno H Siregar dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/08).

Menurut Krisno, terdapat alat bukti terkait ENM yang pernah mengantarkan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir bersama dua orang dengan nama inisial JS dan RH, yang disebut sebagai tersangka. Ekstasi tersebut diantar ke tersangka bernama Juki.

“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI,” kata Krisno.

Krisno, menyebut jika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba, yakni Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di 2 tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. 

Ia membenarkan kalau Juki, JS, dan RH merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di 2 tempat hiburan tersebut.

Barang bukti dari peristiwa ini adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan cangklong. Selain itu ada timbangan digital, 2 unit handphone juga uang tunai Rp 27 juta.

182

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR