Home Hukum KPK Ungkap Peran Rektor Unila yang Terima Suap Rp 5 Miliar

KPK Ungkap Peran Rektor Unila yang Terima Suap Rp 5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah menerima total sekitar Rp5 M dari hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022, pada jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) 2022.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan peran Rektor Karomani karena memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simanila. Selama proses seleksi tersebut berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Karomani pun diduga memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, sekaligus melibatkan Ketua Senat Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. 

“Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam Konferensi Pers, Minggu (21/8).

Ghufron menjelaskan nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KPK menduga tersangka Karomani juga memberikan tugas khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. 

“Itu berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani. Ia juga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus olehnya,” katanya.

Ghufron mengungkapkan, seluruh uang yang dikumpulkan KRM (Karomani) melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.

Selain itu, lanjut Ghufron KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. 

“Uang itu, atas perintah Karomani, dan telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas Batangan, serta masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” kata Ghufron.

KPK juga mengonfirmasi bahwa salah satu keluarga calon peserta seleksi yakni Simanila Andi Desfiandi diduga menghubungi KRM untuk bertemu, dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak suap tersebut, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/8), di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

176