Home Hukum Banyak Kasus Mandek, LBH Muhammadiyah Minta Atensi Bareskrim

Banyak Kasus Mandek, LBH Muhammadiyah Minta Atensi Bareskrim

Karanganyar, Gatra.com - Kasus-kasus tanpa perkembangan signifikan yang ditangani lembaga bantuan hukum (LBH) Muhammadiyah bakal mendapat atensi khusus oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut merupakan salah satu hasil kesepakatan dalam rapat kerja nasional (rakernas) LBH Muhammadiyah yang dihadiri para stakeholder, 20-21 Agustus 2022.
 
"Ada banyak kasus-kasus mandek. Ini yang disampaikan para advokat LBH Muhammadiyah di forum rakernas. Di forum ini juga dihadiri personel Bareskrim Mabes Polri. Menanggapi hal itu, Bareskrim siap memberi atensi khusus, terutama yang ditangani LBH Muhammadiyah," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho usai penutupan rakernas di Lorin Syariah Hotel, Minggu (21/8).
 
Dijelaskannya, para advokat yang tergabung di LBH Muhammadiyah di kabupaten/kota serta provinsi komitmen melayani klien dari kalangan marginal. Namun proses peradilan tak selalu mulus. Terkadang, perkaranya terkatung-katung. Laporan yang diterima oleh institusi penegak hukum, sebagian mandek. Sedangkan di sisi lain, sejumlah kasus mulus berjalan hingga memuaskan pencari keadilan.
 
"Bareskrim akan membuka lagi kasus-kasus lama yang mandek. Akan diberi atensi khusus," katanya. 
 
Sementara itu dalam rakernas yang dihadiri 200 tamu undangan dari kalangan advokat, institusi penegak hukum, LPSK dan Ombudsman, pada Sabtu-Minggu itu disepakati tiga hal.
 
Pertama, percepatan pembentukan LBH Muhammadiyah di kota/kabupaten dan provinsi. Kedua, pembiayaan kegiatan LBH Muhammadiyah ditanggung LazizMu setempat. Kemudian ketiga, Kemenkumham siap mendukung pendanaan advokasi masyarakat miskin melalui LBH Muhammadiyah. 
 
"Di Kemenkumham ada ada dana bantuan untuk biaya advokasi masyarakat tidak mampu Rp55 miliar. LBH Muhammadiyah menjadi salah satu penerima bantuannya," katanya. 
 
Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah menggunakan LBHMU untuk konsultan hukumnya.
2585