Home Hukum Peran Kompolnas dalam Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan di RDP Komisi III DPR

Peran Kompolnas dalam Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan di RDP Komisi III DPR

Jakarta, Gatra.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (22/8) turut membahas mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menangani Kasus FS. Penetapan FS sebagai tersangka membuat perhatian publik mengarah pada kinerja Polri.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menanyakan peran Kompolnas selama ini, sebelum kasus FS menjadi topik pembicaraan.

Pada awal Kasus kematian Brigadir J, pernyataan salah satu anggota Kompolnas, Benny Mamoto, yang ikut terbawa arus skenario bahwa terjadi baku tembak menunjukkan bagaimana pembohongan publik dilakukan tersangka FS.

Ketua Kompolnas, Mahfud MD menjelaskan bahwa memang benar Kompolnas sempat masuk ke skenario tersebut tetapi setelah Bharada E memberi pengakuan bahwa terjadi pembunuhan, akhirnya kebenaran terungkap.

Mahfud juga menjelaskan bahwa selama ini, Kompolnas ikut memberi masukan kepada Presiden pada tingkat fungsi kepolisian.

"Misalnya di Papua ada satu Polres menangani beberapa wilayah yang berjauhan, kemudian kita usul dibentuk Polres lain. Kompolnas juga mendorong pada kasus pelecehan di Jombang, pelecehan anak, namun tidak semua diketahui publik," jelasnya.

Perdebatan peran Kompolnas dalam kasus ini juga terjadi. Arsul Sani, anggota Komisi III dari fraksi PPP mengusulkan untuk menjadikan Kompolnas sebagai mitra Komisi III. Hal ini dilakukan agar pengawasan Polri bisa berjalan dengan baik. "Pengawasan kita terhadap Polri di masa depan harus lebih komprehensif," ujarnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan bahwa menjadikan Kompolnas sebagai mitra masih memerlukan waktu lama karena harus disahkan melalui paripurna dan melibatkan pimpinan DPR.

Sementara, anggota komisi III dari fraksi PAN, Mulfachri Harapan menilai bahwa kasus ini terjadi akibat kurangnya pengawasan optimal pada Polri.

"Selama ini kita kurang maksimal memanfaatkan instrumen yang kita miliki terhadap pengawasan polisi. Kompolnas termasuk di dalamnya, boleh jadi, Komisi III juga termasuk di dalamnya. Andaikan saja kita bisa melakukan pengawasan secara objektif dan benar, maka apa yang terjadi hari ini, bisa kita cegah sejak awal," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. selain itu, Kompolnas bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

745