Home Hukum Kasus FS, Mahfud MD: Kalau Tidak Diteriakkan, Perkara Distop

Kasus FS, Mahfud MD: Kalau Tidak Diteriakkan, Perkara Distop

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan mengenai kronologi kejadian kasus Kematian Brigadir J terus dipertanyakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi III DPR, pembahasan mengenai kronologi kasus terjawab dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka.

Salah satu anggota fraksi Golkar, Supriansa, menanyakan perihal bahwa tanggal 8 Juli kejadian terjadi, namun baru dibuka tanggal 11 Juli. Kepala Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia turut mencurigai bahwa kasus penembakan dan pelecehan merupakan skenario.

"Kalau perkara ini tidak diteriakkan, maka hanya dua kemungkinannya. Satu, ini menjadi perkara yang tidak bisa dibuka. Kemungkinan kedua, perkara distop. Skenario berjalan ke situ (kasus pelecehan) sampai tanggal 8 Agustus. Apa yang terjadi? Dari tanggal 8 sampai 10 tidak ada keterangan, langsung masuk ke tanggal 11," ujarnya.

Semua baru terbuka saat Bharada E menyatakan bahwa ia melakukan pembunuhan atas perintah atasannya.

Perhatian publik atas kasus ini membuat penyelesaiannya menjadi tanggung jawab semua pihak terlibat. Peran pengawas Polri hingga keterlibatan lembaga lain menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan serius. Selain itu, muncul dorongan untuk evaluasi kinerja Polri termasuk Kompolnas.

Salah satu anggota fraksi PDIP, Arteria Dahlan juga mempertanyakan apakah selama ini ada evaluasi dari Kompolnas untuk Satgassus yang sempat dikepalai FS. Meskipun kini sudah dibubarkan, namun Arteria berpendapat bahwa anggota Satgassus selama ini kerap mendapat jabatan strategis dengan cuma-cuma.

"Saya langsung aja, apa pernah Kompolnas melakukan evaluasi terhadap Satgassus? Yang dibubarkan itu loh," katanya.

Perdebatan mengenai pencopotan Kapolri saat ini juga sempat dibahas oleh anggota fraksi PDIP dan Demokrat. Namun, perdebatan itu tidak menemukan kesimpulan. Mahfud MD sendiri mengatakan bahwa saat ini, ia akan berfokus dalam mengawal kasus FS hingga pengadilan.

214