Home Hukum Bharada E Menjadi JC, LPSK: Demi Menjaga Saksi Butuh Tahanan Khusus

Bharada E Menjadi JC, LPSK: Demi Menjaga Saksi Butuh Tahanan Khusus

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan penetapan Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator (JC). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci dan bukan seorang tersangka utama yang mengatur skenario pembunuhan.

Penetapan Bharada E sebagai JC dilakukan pada 15 Agustus lalu dan dibacakan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Ia juga menjabarkan kepada para anggota dewan, bahwa penetapan ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menyusul penetapan Bharada E sebagai JC, Hasto menjelaskan upaya yang dilakukan untuk melindungi Bharada E dilakukan melalui seluruh aspek.

"LPSK menyuplai makanan ke Bharada E. LPSK juga mendampingi setiap proses, di pemeriksaan," jelasnya dalam RDP tersebut.

Terbaru, LPSK juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Bharada E. LPSK juga berupaya melindungi keterangan-keterangan yang diutarakan oleh Bharada E agar tetap konsisten.

Kasus ini juga membuat LPSK menyadari kebutuhan akan perlunya tahanan khusus JC. Hal ini disampaikan langsung untuk meminta bantuan dari Komisi III agar permohonan ini bisa didiskusikan lebih jauh. Rumah tahanan khusus ini dibutuhkan untuk melindungi saksi, seperti yang ada pada lembaga KPK.

61