Home Hukum Polda Kepri Bongkar 15 Kasus Perjudian, 55 Tersangka Berhasil Dicokok

Polda Kepri Bongkar 15 Kasus Perjudian, 55 Tersangka Berhasil Dicokok

Batam, Gatra.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 15 kasus perjudian online dan konvensional selama satu pekan terakhir. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 55 orang tersangka berhasil diamankan petugas.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, penindakan kasus perjudian tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian. Kasus perjudian ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia.

“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional, tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan (gelper) dua kasus kartu remi,” katanya, Senin (22/8).

Aris menerangkan, untuk judi online, ada delapan kasus yang ditangani Polda maupun Polresta di wilayah Polda Kepri seperti perjudian jenis sijie dan togel online. Selain itu, pihaknya juga berhasil membongkar praktik perjudian mesin gelanggang permainan.

“Jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam, di mana para pemain mempertaruhkan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, diketahui peran para tersangka antara lain seperti penulis rekap kertas sijie, pembeli kertas dan penjual. Para pemain judi tersebut juga ada yang diamankan petugas.

“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain semua kami amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi.

“Dari kasus ini tentunya Polda Kepri melaksanakan penindakan kasus-kasus perjudian maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat dan akan terus kami lanjutkan,” ujarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2018