Home Regional Berantas Judi, Polda Jateng Kadangkan 24 Bandar dan Ratusan Penjudi

Berantas Judi, Polda Jateng Kadangkan 24 Bandar dan Ratusan Penjudi

Semarang, Gatra.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) gencar memberantas segala bentuk perjudian dengan meringkus 24 bandar dan ratusan tersangka pemain judi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, dari kasus perjudian yang berhasil diungkap ada judi online jaringan internasional dengan server di Thailand dan Kamboja.

“Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 adalah bandar judi. Ini wujud komitmen Polda Jateng dalam memberantas judi tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga ditangkap,” kata Kapolda Jateng pada konferensi pers ungkap kasus perjudian Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (22/8).

Jumpa pers dihadiri Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dan seluruh Kapolres/Kapolresta se- Jateng.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri ratusan tersangka judi yang dikumpulkan di lapangan Mapolda serta barang buktinya.

Kapolda Jateng lebih lanjut menyatakan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 telah berhasil mengungkap 224 kasus perjudi dan mengamankan 381 tersangka.

Sedangkan untuk bulan Agustus 2022 telah mengungkap 131 kasus perjudian dan mengamankan 275 tersangka dengan total uang barang bukti Rp75,20 juta.

Jenis perjudian yang diungkap yakni judi online 37 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

“Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Polda Jateng,” ujarnya.

Menurut Irjen Ahmad Luthfi berdasarkan analisis maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi akibat pandemic Covid-19.

Karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 serta tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak.

“Penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian,” katanya.

Kapolda Jateng menambahkan tidak merasa bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama.

“Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Para tersangka judia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

83