Home Hukum Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

Kupang, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.

Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (22/8).

Penghukuman dalam suatu tindak pidana jelas Burhanuddin adalah suatu keniscayaan. “Karena itu sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat di mana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial,” jelas Burhanuddin.

Disamping itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan perlu menjaga martabat masyarakat lokal (local genus). Karena peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun.

“Kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Burhanuddin.

Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan lanjut Burhanuddin tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini.

“Tetapi semua ini karena program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekadar penegakan hukum,” katanya.

166