Home Hukum Terpeleset Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun

Terpeleset Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei rencananya akan disidang besok, Rabu (24/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. mantan Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini duduk dikursi pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Dalam informasi perkara No 59/Pid.sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst yang diunggah pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjabarkan dakwaan terhadap Lin Che Wei.

Lin Che Wei didakwa telah melakukan tindakan melawan hukum terkait perizinan ekspor CPO sejak Januari 2022 hingga Maret 2022 bersama empat terdakwa lainnya. Tindakan korupsi itu diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada periode tersebut.

Adapun empat terdakwa lainnya yaitu;

- Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana

- Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor

- Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA

- General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Korupsi ekspor CPO yang dilakukan Lin Che Wei bersama mempat terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. "Merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.00 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," tulis dakwaan tersebut yang dirilis pada Senin (22/8).

Adapun perusahaan yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut antara lain;

-Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064

-Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604

-Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

4178