Home Hukum Kredit di Bank Jateng Tak Pernah Terima Uang, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Kredit di Bank Jateng Tak Pernah Terima Uang, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Purworejo, Gatra.com - Peristiwa tak mengenakkan dialami oleh seorang nasabah Bank Jateng Cabang Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, Elizabeth Hety P nama nasabah itu, disebut memiliki hutang yang belum lunas kurang lebih Rp180 juta di bank milik Pemprov Jateng tersebut.

Melalui suaminya, Bambang Priyanto atau yang dikenal dengan nama Bambang Yoso, pensiunan ASN itu tidak pernah menerima apalagi menikmati uang sejumlah ratusan juta itu. Setiap bulan, uang pensiun yang seharusnya bisa dinikmati untuk masa tua, hanya diterima Rp700 ribu karena terus dipotong membayar hutang.

"Awal mulanya, isteri saya mengajukan hutang ditemani oleh Bu M, teman satu gereja sebesar Rp12 juta dan sudah lunas bulan Juni atau Juli 2014. Kemudian September 2014 mengajukan lagi sebesar Rp125 juta. Di situ ada kejanggalan, yang Rp75 juta kok dibuat menutup hutang. Padahal isteri saya hanya punya kredit Rp12 juta dan sudah lunas," kata wartawan senior itu di Kantor DPD LSM Tamperak Purworejo, Jalan Dewi Sartika, Selasa (23/08/2022).

Lebih anehnya, sisa uang sebanyak Rp50 juta itu pun tidak diberikan pada Elizabeth. Bu M adalah perempuan warga Kampung Brengkelan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Menurut Bambang Yoso, Bu M dikenal sebagai seorang rentenir, tapi isterinya tidak pernah berhutang, saling kenal karena menjadi jamaah gereja yang sama.

"Pada saat mengajukan Rp125 juta itu saya masih menjalani hukuman di Rutan Purworejo. Setelah bebas, saya tanya isteri mengenai kredit di Bank Jateng itu, dia malah bingung. Dalam perjanjian kredit kan dibayar 5 tahun didebit langsung dari uang pensiun, harusnya tahun 2020 awal selesai. Lha sampai sekarang kok malah naik jadi Rp180 juta," kata Bambang Yoso kesal.

Hingga kini, lanjut Bambang Yoso, isterinya tidak pernah memegang ATM maupun buku tabungan Bank Jateng miliknya. Bahkan saat ia dan Ketua LSM Tamperak, Sumakmun mendatangi Bank Jateng Cabang Purworejo malah diperlihatkan setumpuk berkas pengajuan kredit. Dalam berkas tersebut ada foto-foto orang yang tidak ia kenal, bahkan tanda tangannya selaku penjamin pun diduga dipalsukan.

"Gaji ke-13, THR isteri saya juga tidak diberikan full. Dari yang seharusnya menerima sejumlah kurang lebih Rp3,7 juta sejak tahun 2015 hanya diberi oleh Bu M Rp1 juta, paling banyak Rp1,5 juta. Tahun 2022 ini malah hanya diberi Rp1.250 ribu, yang Rp2 juta lebih kemana kami tidak tahu," jelas wartawan salah satu majalah bulanan itu.

Sementara itu, Sumakmun yang diberi kuasa sebagai pendamping hukum menyebut ia dan Bambang Yoso sudah beritikad baik dengan mendatangai Bank Jateng Cabang Purworejo untuk meminta penjelasan dan solusi terbaik. "Kami ditemui staf bagian kredit, pihak bank mengeluarkan dokumen perjanjian. Pertama, Kami melihat dokumen tersebut, merasa ada kejanggalan berkaitan dengan penandatanganan (penjamin) yang diduga dipalsukan. Kejanggalan kedua, Pak Bambang sebagai suami tidak pernah diberi tahu selama istrinya meminjam di Bank Jateng, padahal Beliau adalah penjamin. Apakah itu diperbolehkan, seorang suami yang dijadikan penjamin tapi tidak diberi tahu jika istrinya meminjam uang?" tanya Makmun.

Bank pemerintah, lanjut Makmun, dibentuk untuk ikut menyejahterakan rakyat, bukan untuk menambah penderitaan rakyat. "Jika tidak ada itikad baik dari pihak Bank Jateng, kami akan mengirimkan somasi dan akan melanjutkan ke proses hukum. Kerugian klien saya sangat banyak," tegas Makmun.

Pihak Bank Jateng Cabang Purworejo saat coba dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan. Melalui Satpam bernama Ari BW, yang berwenang memberikan keterangan adalah Wakil Kepala Cabang Isnanto Subroto. "Kepala cabangnya (Kacab) belum ada, jadi tanggung jawab masih dipegang Pak Wakil Kacab. Beliau masih bertugas ke luar kota, ke Magelang hingga Kamis (25/08) sehingga belum bisa memberikan klarifikasi," kata Ari saat ditemui di Bank Jateng Cabang Purworejo.

1595