Home Hukum Ngeri-ngeri Sedap, Alasan Lin Che Wei Terlibat Kasus Minyak Goreng, Maqdir: Ditelepon Mendag

Ngeri-ngeri Sedap, Alasan Lin Che Wei Terlibat Kasus Minyak Goreng, Maqdir: Ditelepon Mendag

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya terlibat dalam persoalan minyak goreng. Ia menyebut kliennya dimintai tolong oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk membantu menyelesaikan urusan minyak goreng yang saat itu langka dan harga melambung.

"Menteri Perdagangan ini yang meminta tolong kepada LCW untuk bantu mengendalikan persoalan kelangkaan minyak goreng," ungkap Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Maqdir menjelaskan kronologi saat LCW dimintai tolong oleh Muhammad Lutfi. Saat itu Lutfi menghubungi LCW yang sedang di Singapura pada 14 Januari 2022.

"Pertanyaan Mendag waktu itu ke LCW adalah, apakah LCW masih ikut membantu Menko? (sebagai Tim Asistensi Menko Ekonomi), LCW jawab iya. Karena itulah Mendag minta tolong LCW bantu dia," jelasnya.

Kemudian, Maqdir melanjutkan, sehari setelah dihubungi Lutfi, LCW berangkat ke Jakarta pada 15 Januari 2022 dan langsung menjalani isolasi mandiri di Hotel Kempinski selama tiga hari. Setelah itu datang ke Kemendag untuk mulai berdiskusi mencari solusi permasalahan minyak goreng.

Terkait penyalahgunaan fasilitas penerbitan perizinan ekspor (PE) yang didakwakan Kejagung terhadap LCW, Maqdir menilai hal itu bertentangan dengan keterangan yang ia dapat.

"Terkait PE, setiap orang tanya pada dia (LCW), dia selalu minta orang itu menghubungi Dirjen Daglu, karena dia tidak mau terlibat berkenaan dengan PE," sebut Maqdir.

Maqdir menegaskan, kliennya tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk memutuskan kebijakan terkait minyak goreng.

Karena itu, Maqdir menilai bahwa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan yang membuat keputusan, mulai dari aturan harga eceran tertinggi (HET), mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) hingga PE.

Terlebih, Maqdir menyebut kliennya bergabung membantu Mendag setelah kebijakan HET minyak goreng Rp14.000/liter diterapkan. Padahal, Maqdir menduga kuat penerapan kebijakan HET saat itulah yang memicu kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

"Maka kalau menurut konstruksi ini, mestinya Menteri (perdagangan) yang paling bertanggung jawab. Karena dalam setiap Zoom (meeting) Lutfi selalu mengatakan ini tanggungjawabnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada 8 Agustus 2022 mengeluarkan surat dakwaan atas LCW dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022-Maret 2022.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa LCW bersama empat orang lainnya yang terlibat yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

433