Home Hukum Pakai Paspor Palsu Meksiko, Dua WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi

Pakai Paspor Palsu Meksiko, Dua WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi

Jakarta, Gatra.com - Dua orang pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) ditahan di Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8) lalu. Keduanya diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Chen Yongtong dan Wu Jinge masuk ke Indonesia 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul saat pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) Wu Jinge di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022. Ia diwakill oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata.

"Secara fisik tidak memperoleh dokumen perjalanan dia. Paspornya (CY) dibakar bahwa dia menghilangkan jejak saja. Kami menemukan dan mencocokan dengan id yang didapatkan di sistemnya," kata Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi, Hajar Aswad, Rabu (24/8).

Sementara menjelaskan Paspor Meksiko milik Wu Jinge terkonfirmasi palsu. Hal ini berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Begar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.

Kedua warga negara Tiongkok tersebut menajdikan Indonesia bukan menjadi negara tujuan. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Kanada. Karena paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

"Proses penyidikan tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," imbuh Hajar.

Atas perbuatannya Chen Yongtong dan Wu Jinge dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. Wu Jinge dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan Chen Yongtong ayat (1). Sanksi pidananya sama, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.

289