Home Hukum Mahfud MD Sebut Komisi Yudisial Tak Optimal Tangkal 'Kenakalan' Hakim

Mahfud MD Sebut Komisi Yudisial Tak Optimal Tangkal 'Kenakalan' Hakim

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai peran Komisi Yudisial dalam menangkal "kenakalan" para hakim tidaklah optimal. 

Ia mengamati jumlah hakim yang ditangkap pada masa pasca reformasi konstitusi justru menjadi lebih masif dibanding pada era Orde Baru.

"Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini kita hargai, tapi perlu sekarang ini menyadari bahwa usaha yang optimal lagi diperlukan," ujar Mahfud dalam pidato catatan kunci pada pembukaan Seminar "Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim", yang merupakan rangkaian acara HUT Komisi Yudisial ke-17, Rabu (24/8).

Mahfud menggarisbawahi adanya dilema yang kini dihadapi Tanah Air. Seperti yang Mahfud katakan, mafia pengadilan saat ini telah berkembang menjadi mafia hukum.

"Kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, buka hanya pada proses pelaksanaannya," jelas Mahfud dalam sebuah video yang ditayangkan pada acara tersebut.

Ia pun menyebutkan bagaimana posisi hakim pada era orde baru begitu tidak bebas lantaran tertekan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri. Terlebih, saat itu, anggota Mahkamah Agung (MA) perlu mendapatkan "endorsement" dari pemerintah untuk dapat menjabat sebagai ketua.

Ketidakbebasan itu kemudian menjadi tonggak dibentuknya undang-undang yang menyatakan bahwa hakum bukanlah pegawai negeri, namun pegawai kekuasaan kehakiman di bawah MA. Hal itu dilakukan dengan tujuan membebaskan hakim dari tekanan di bawah kekuasaan pemerintah.

"Tetapi, ternyata sesudah hakim bebas itu, masih banyak hakim melakukan mafia dan tertangkap ketika dikritik, kok seperti itu? Ketika membuat putusan, putusannya kok tidak masuk akal?" ujar Mahfud. 

Ia pun menyebut hal itu sebagai pemicu dilema masyarakat, akan makna independensi hakim itu sendiri.

Kendati, Mahfud menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kesempatan untuk mendorong hadirnya hakim-hakim yang baik. Hal itu dapat diwujudkan melalui pengawasan perilaku hakim secara lebih intensif guna menjaga peradilan yang bersih.

Mengingat, Komisi Yudisial sendiri memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

123