Home Ekonomi CBAM Dikenalkan Tahun Depan, Pelaku Industri Diminta Mulai Antisipasi

CBAM Dikenalkan Tahun Depan, Pelaku Industri Diminta Mulai Antisipasi

Jakarta, Gatra.com - Penerapan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa, untuk mewujudkan European Green Deal dan membatasi emisi karbon yang dihasilkan industri. Pada tahun 2026 akan memberikan dampak terhadap ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya untuk produk besi dan baja, yang menjadi hambatan tarif (carbon tax) dan regulasi lainnya.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP), Kementerian Perdagangan, Kasan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan preliminary assessment terkait penerapan kebijakan CBAM tersebut.

“Kami di Badan Kebijakan Perdagangan sudah melakukan preliminary assessment, analisis awal yang tentu berujung kepada beberapa opsi kebijakan,” ujarnya dalam Gambir Talk Seri ke-7 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (24/8).

Terkait kebijakan yang akan diambil dalam menyikapi CBAM, Kasan menjelaskan, bisa saja bersifat adaptif, responsif maupun reciprocity.

“Bisa adaptif dengan mengikuti mekanisme yang diterapkan, atau kita sifatnya responsif. Artinya kita bisa merespons dengan menyampaikan keberatan,” jelasnya.

“Atau reciprocity, melakukan tindakan semacam balasan terhadap apa yang akan dikenakan Uni Eropa sebagai bagian dalam mewujudkan European Green Deal,” tambahnya.

Kasan menilai kebijakan CBAM tidak lepas dari dampak perubahan iklim yang kian terasa. Pada dasarnya Uni Eropa ingin membersihkan emisi karbon melalui aturan tersebut.

“Kebijakan ini juga akan memberikan dampak bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan ekspor ke Uni Eropa, khususnya bagi produk yang berupa besi baja,” jelasnya.

Kasan menjelaskan, besi baja menjadi komoditas yang cukup besar terdampak dari kebijakan CBAM. Ia pun meminta agar para pelaku usaha dapat melakukan persiapan sebelum nantinya CBAM resmi diberlakukan.

“Ekspor besi baja Indonesia mungkin belum terlalu besar ke Uni Eropa. Tapi perlu di antisipasi juga, dampak dari penerapan kebijakan ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Uni Eropa akan mulai memperkenalkan CBAM pada tahun 2023 dan memberlakukannya pada tahun 2026 mendatang. Adapun Indonesia akan menerima penambahan biaya sekitar 8-16 persen, berdasarkan perhitungan ekspor besi baja ke Eropa pada tahun 2021.

1329