Home Hukum Mahfud Nilai Masyarakat Perlu Ambil Andil Awasi Perilaku Hakim

Mahfud Nilai Masyarakat Perlu Ambil Andil Awasi Perilaku Hakim

Jakarta, Gatra.com - Reformasi konstitusi telah membebaskan profesi hakim dari status pegawai negeri, yang melekat pada mereka pada masa Orde Baru. Dengan begitu, status hakim berubah menjadi pegawai kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.

Namun, setelah menjadi independen, rupanya semakin banyak oknum hakim yang justru menjelma mafia pengadilan, atau bahkan mafia hukum. Eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga yang dibangun untuk menjaga martabat dan keluhuran para hakim pun dianggap tak optimal dalam menghadapi oknum-oknum mafia tersebut.

"Maksudnya biar hakim bebas, tetapi ternyata, sesudah hakim bebas itu, masih banyak hakim melakukan mafia dan tertangkap," ujar Mahfud dalam keynote speech pada Seminar "Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim", Rabu (24/8).

Lebih lanjut, Mahfud pun menyebut hal tersebut memunculkan fenomena multi-tafsir di masyarakat, terkait definisi independensi hakim itu sendiri.

"Hakim hanya menyatakan, 'Kami bebas, kami tidak bisa diganggu gugat, kami independen', sehingga lalu tafsiran masyarakat ini independen untuk berbuat tidak benar," lanjut Mahfud dalam acara yang termasuk ke dalam agenda peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Komisi Yudisial tersebut.

Padahal, kata Mahfud, masyarakat sebenarnya perlu diajak untuk menjadi sistem peringatan dini, apabila terjadi kejanggalan ataupun perilaku hakim yang menyimpang. Ia percaya, masyarakat dapat ambil andil serta menjadi "mata dan telinga" Komisi Yudisial terkait hal tersebut.

"Pemberdayaan perangkat ini harus terus ditingkatkan dengan terus diberikan pengetahuan, penyuluhan, maupun pembelajaran, sehingga kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam ikut serta mewujudkan peradilan yang bersih dapat kita wujudkan," tutur Mahfud.

Dengan demikian, Komisi Yudisial dapat mendorong hadirnya hakim-hakim yang ideal, melalui pengawasan intensif terhadap perilaku hakim, demi menjaga peradilan yang bersih. Hal tersebut tentunya akan dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri di masa yang akan datang.

76