Home Hukum Komjen Pol. Ahmad Dofiri Memimpin Langsung Sidang Kode Etik

Komjen Pol. Ahmad Dofiri Memimpin Langsung Sidang Kode Etik

Jakarta, Gatracom - Sidang Kode Etik Profesi Polri ( KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divpropam Polri lantai I, Mabes Polri, Jakarta, dipimpin langsung oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

“Sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol. FS, pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Divpropam Polri, Kamis (25/8).

Sidang dilangsungkan secara tertutup. Lalu, kata Dedi, anggota sidang komisi yang akan hadir adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf.

Sidang Kode Etik Profesi Polri KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

227