Home Hukum BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Pabrik Sabu di Batam

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Pabrik Sabu di Batam

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti dari pengungkapan pabrik sabu yang dikendalikan mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Batam, Kepri, Kamis (25/8). Barang haram tersebut dibakar dengan alat incerenator dan sebagian direbus dengan air panas.

Dalam kasus pabrik sabu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berada dalam rumah mewah tersebut berinisial MS, yang merupakan WN Malaysia, NS dan AS. Ketiga tersangka ditangkap beserta 5 Kg sabu yang berbentuk kristal bening, 7.200 mililiter sabu cair beserta alat untuk meracik narkoba. 

Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Hennry Simanjuntak mengatakan, pengungkapan Clandestine Lab atau pabrik Gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu di Jln Pandan Laut nomor 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001, Batam, Kepri. Kasus berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas mencurigakan tersebut.

"Kasus clandeatine lab sabu ini bisa dikatakan jarang terjadi di Kepri, lantaran berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa perhitungan para bandar narkoba apabila melakukan produksi di Batam memiliki resiko yang lebih besar, dari pada mendatangkan barang haram tersebut dari negeri jiran," katanya.

Menurut Henry, kasus pabrik narkoba yang diungkap BNNP Kepri ini sedikit menarik, lantaran modus para tersangka terbilang baru. Bahan baku racikan sabu yang telah setengah jadi, diimpor langsung dari Malaysia melalui jalur laut. Ketiganya kemudian melakukan proses pengkristalan ditempat kejadian yang berada dirumah mewah

"Modus tersangka WNA ini terbilang baru,” katanya.

Dikatakan bahwa bahwa barang bukti bahan baku prekusor sabu telah tercampur yang diimpor langsung dari Malaysia, dan tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Dari kasus ini, pada RT/RW di pemukiman dihimbau untuk lebih selektif dan responsif terhadap penghuni yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman podana maksimal hukuman mati. 

“Untuk mengungkap jaringan lainnya, petugas masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Henry.

330