Home Hukum Uang Rp2,5 Miliar Disita KPK dari Rumah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain

Uang Rp2,5 Miliar Disita KPK dari Rumah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain

Jakarta, Gatra.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan terkait dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah kediaman Rektor Unila Karomani dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari lokasi tersebut telah ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang bukti elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/8).

Seluruh bukti tersebut akan analisis dan segera disita sebagai barang bukti. Nantinya barang bukti akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang diperiksa KPK pada proses penyidikan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing Rektor Universitas Lampung Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Karomani diduga menerima total sekitar Rp5 miliar dari hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022, pada jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) 2022.

87